Rabu, 28 Oktober 2015

KODE ETIK SEORANG GURU SEPERTI APA?




PENGERTIAN KODE ETIK GURU

Akhir akhir ini pendidikkan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikkan berarti berbicara tentang profesi guru. Saat ini profesi yang paling banyak diminati oleh siswa dan siswi adalah guru. Guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini. Guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas begitu pun sebaliknya jika seorang guru tidak berkualitas maka bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah. Kebanyakkan orang orang yang telah menjadi guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaranterhadap norma - norma yang harus dipatuhi oleh para guru yang ada di Indonesia yang dikenal sebagai kode etik guru. Dengan adanya kode etik guru tersebut maka guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dijelaskan pada Undang–Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pada pasal 28 menyatakan : “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedomansikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.” Artinya bahwa pegawai negeri sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat. Mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dalam kehidupan sehari hari. Pada kongres PGRI ke XIII menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru PGRI dalam melaksanakan panggilan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
1.     Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru dalam membentuk kode etik
2.     Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan keprofesionalan

Kode etik berarti sumber etik. Etik berasal dari Ethos yang berarti watak. Istilah etika mengandung nilai nilai yang mendasari perilaku manusia. Jadi kode etik adalah pola aturan, tata, cara, tanda dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan tata susila keguruan yang dapat mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan murid, guru dan lingkungannya.

ISI KODE ETIK GURU

Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksakan tugasnya sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan item yaitu :

1.     Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
2.     Harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental.
3.     Guru harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didiknya.
4.     Guru harus mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didiknya, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Untuk itu ada hal yang perlu diperhatikan yakni:

a.     Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari persaan anak didik tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat, dll
b.     Semua tindakan guru terhadap anak didiknya harus ada unsur kasih sayang
c.     Usahakan guru dan murid menjadi satu kesatuan agar tidak menimbulkan konflik

5.     Guru harus menciptakan suasana kehidupan di sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik baiknya bagi kepentingan anak didiknya. Usaha menciptakan suasana kehidupan yang dimaksud adalah berkaitan dengan proses belajar mengajar di kelas secara langsung meliputi hal berikut :

a.     Pengaturan tata ruang kelas yang lebih kondusif
b.     Menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan seperti diadakan diskusi kelompok, memberikan penghargaan, menetapkan standar tingkah laku.

6.     Dalam mengusahakan keberhasilan proses belajar, guru harus membina hubungan baik dengan orang tua murid
7.     Guru juga harus memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikkannya agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar
8.     Guru juga harus menciptakan dan memelihara hubungan baik antar sesame guru
9.     Guru harus melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikkan.

Cara cara meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut :
1.     Secara sendiri senidiri
a.     Menekuni dan mempelajari pengetahuan pengetahuan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar misalnya ilmu tentang PBM (Proses Belajar Mengajar)
b.     Mendalami bidang studi yang diajarkan
c.     Melakukan kegiatan kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya
d.     Mengembangkan materi materi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran
e.     Melakukan supervise dialog dan konsultasi dengan guru guru yang lebih senior
2.     secara bersama sama dapat dilakukan dengan cara :
a.     mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya
b.     mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus misalnya, program akta ataupun edukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya
c.     mengadakan kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan temat terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi.
Oleh karena itu, guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkan secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung pihak departemen pendidikkan dan kebidayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud sebagaimana disebutkan maka perlu dilakukan hal hal berikut, yaitu :

1.   Guru harus memahami maksud kebijaksanaan pendidikkan nasional agr bisa mengambil langkah langkah yang tepat
2.   Guru harus terus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk bisa memenuhi hakikat keprofesiannya
3.   Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional
4.   Pemimpin lembaga lembaga pendidikkan harus bersifat terbuka dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari departemen pendidikkan dan kebudayaan
5.   Guru sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar mengajar perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun
6.   Dalam melaksanakan kebijakan pemerintah terutama departemen pendidikkan berkenaan dengan pembaharuan di bidang pendidikkan perlu diupayakan kerjasama antara pemerintah dan PGRI dan ISPI

Kode Etik Guru Indonesia pun dirumuskan sebagai berikut :

Pasal 1
·      Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru guru Indonesia
·      Nilai nilai norma yang menjadi pembedaan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas profesionalnya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dll

Pasal 2
·      Merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia yang dilindungi oleh undang undang
·      Berfungsi sebagai eperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan anak didiknya

Sumpah atau Janji guru Indonesia
·      Sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk memenuhi nilai moral
·      Janji guru diucapkan dihadapan pengurus, organisasi profesi guru, pejabat yang berwenang di wilayah masing-masing
·      Setiap pengambilan sumpah atau janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikkan

Kode etik guru bersumber dari :
·      Nilai nilai agama dan pancasila
·      Nilai nilai kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional
·      Nilai nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, social, dan spiritual

Hubungan Guru dengan peserta didik atau murid yaitu :
·      Guru berperilaku professional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
·      Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, masyarakat
·      Mengetahui bahwa peserta didik memiliki karakteristik yang berbeda
·      Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikkan
·      Berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangakan suasana sekolah yang menyenangkan
·      Menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik yang dilandasi dengan kasih sayang
·      Berusaha manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negative
·      Langsung mencurahkan usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik
·      Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya
·      Taat kepada hukum
·      Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan yang tidak ada kaitannya

Hubungan guru dengan orang tua murid/ wali
·      Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua
·      Memberikan informasi kepada orang tua secara jujur dan objektif mengenai perkembangan anak didiknya
·      Merahasiakan informasi setiap peserta didiknya kepada orang lain
·      Memotivasi orang tua untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan kualitas pendidikkan
·      Berkomunikasi secara baik dengan orang tua mengenai kondisi perkembangan anak didiknya
·      Menjunjung tinggi hak orang tua untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kemajuan dan cita cita anak didiknya
·      Tidak boleh melakukan tindakan professional dengan orang tua untuk memperoleh keuntungan pribadi

Hubungan guru dengan masyarakat
·      Menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien
·      Mengakomodsi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikkan
·      Peka terhadap perubahan yang terjadi didalam masyarakat
·      Memberikan pandangan professional, menjunjung tinggi nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengam masyarakat
·      Tidak boleh membocorkan rahasia anak didiknya kepada masyarakat
·      Tidak boleh menampilakn dirinya secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat

Hubungan guru dengan pemerintah
·      Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan  program pembangunan bidang pendidikkan
·      Membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa
·      Tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
·      Tidak boleh melakukan tindakan pribadi yang berakibat pada kerugian Negara



KODE ETIK GURU ADALAH SEBUAH IKATAN
kode etik ini telah mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan murid, orang tua, masyarakat. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh pemerintah. Guru yang sudah menyalahgunakan kode etik akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mengwujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Peranan guru semakin penting dalam era global hanya melalui bimbingan guru yang professional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif, dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari perlunya ditetapkan kode etik guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera puteri bangsa.

DASAR TERPENTING KODE ETIK GURU
Tujuan pendidikkan nasional adalah pembangunan SDM yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi prasyarat utamanya adalah peningkatan kualitas SDM yang harus benar benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin dicapai

FUNGSI KODE ETIK GURU
Kode etik dapat berfungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel yang lebih mementingkan kode etik sebagai pedoman masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang yang professional maka dari itu Kode etik guru memiliki fungsi yaitu :
1.   Guru mempunyai pedoman dan arah yang Jelas dalam melaksanakan tugas sehingga Terhindar dari penyimpangan profesi
2.   Guru bertanggung jawab atas profesinya
3.   Guru terhindar dari perpecahan dan pertantangan internal
4.   mampu meningkatkan kualitas  dan pelayanan sehingga jasanya diakui dan digunakan oleh masyarakat
5.   dapat membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
6.   agar perofesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah

MANFAAT KODE ETIK GURU
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat manfaat kode etik guru bagi guru itu sendiri, yaitu :
·      terhindar dari pnyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
·      mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah
·      sebagai pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
·      pemberi arah dan petunjuk benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksakan tugas.

GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN PEMBIMBING
Di samping menyampaika materi pelajaran merupakan kewajiban utama, guru juga membekali peserta didik dengan melatih berbagai keterampilan sehingga peserta didik memiliki kecakapan sebagai penunjang untuk bekal di kehidupan peserta didik pada masa yang akan datang.
Kriteria kriteria yang harus selalu diiingat guru dan posisinya sebagai pendidik merupakan pengetahuan dasar antar lain:
·      Sebagai pendidik harus mampu menjadi teladan bagi anak didiknya
·      Lebih mengenal secara dekat peserta didiknya dengan menerima sisi kekurangan dan kelebihannya secara manusiawi
·      Memiliki kecakapan dalam memberikan bimbingan arahan supaya pendewasaan kepada anak didiknya sehingga akan mengalami proses pembelajaran yang menyeluruh
·      Mampu mengimbangi ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang

Peranan guru dilapangan antara lain :
·      Sebagai komunikator juga sahabat bagi peserta didiknya, bertindak sebagai motivator, pembimbing serta pemberi saran pendapat, gagasan juga sebagai pengembang sikap, tingkah laku dan nilai
·      Menstransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, juga kecakapan, dalam mengembangkan serta meningkatkan kualitas pendidikkan
·      Harus piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi pembelajaran kepada peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikkan yang sesuai dengan harapan orang tua.

FUNGSI KODE ETIK
Menurut Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
·      To protect a profession from government
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
·      To prevent internal disagreement within a profession
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
·      To protect practioners incases of alleged malpractice
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal hal yang semula merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota profesinya dan jika dianggap kecurangan itu serius maka akan dituntut di pengadilan. Pada umumnya karena kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa yang melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.


PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian, menggunakan teknik, serta dedikasi yang tinggi. Berikut adalah ciri ciri atau karakteristik suatu profesi sebagai berikut :
·      Memiliki fungsi dan signifikasi social bagi masyarakat
·      Menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikkan
·      Didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu
·      Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut
·      Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Adapun prasyarat yang dimiliki oleh suatu profesi sebagai berikut :

·      Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
    mendalam
·      Menemukan suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
·      Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
·      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
·      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
·      Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
·      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dan muridnya
·      Diakui oleh masyarakat karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan

KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu yang merupakan pernyataan komperhesif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi menurut Sofyan dan menurut Surna kode etik profesi ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi sekaligus sebagai sarana untuk membantu seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi

TUJUAN MERUMUSKAN KODE ETIK DALAM SUATU PROFESI
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·      Menjunjung tinggi martabat profesi kode etik agar dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau
    masyarakay, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan
·      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
·      Pedoman berperilaku kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame anggota profesi
·      Meningkatkan pengabdian anggota profesi, kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam menjalankan tugasnya
·      Meningkatkan mutu profesi kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya
·      Meningkatkan mutu organisasi profesi kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan kegiatan yang dirancang organisasi

FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Menurut Surna ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu:
·      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang digariskan
·      Sarana control social bagi masyarakat atau profesi yang bersangkutan
·      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

PROFESI KEGURUAN
Sebagai salah satu contohnya yaitu guru itu sendiri. Guru memiliki makna yaitu suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.

Menurut Robert W. Rickey dan Djaman Satori mengemukakan ciri ciri profesi keguruan sebagai berikut :
·      Guru akan bekerja hanya semata mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi
·      Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan untuk menjadi anggota organisasi guru
·      Guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikkan
·      Guru dalam organisasi professional, memiliki publikasi professional yang dapat melayani guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembanagan yang terjadi
·      Guru selalu diusahakan untuk mengikuti kursus, workshop, seminar
·      Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup
·      Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal

Adapun peran profesi guru dalam system pembelajaran yang dimiliki oleh suatu profesi 
sebagai berikut :
·      As instructor
Bertugs memberikan pengajaran di dalam sekolah tepatnya didalam kelas
·      As counselor
Berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
·      As leader
Mengadakan superisi atas kegiatan murid, mengadakan manajemen kelas, mengatur disiplin kelas secara demokratis
·      As scientist
Menyampaikan ilmu pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu
·      As person
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat yang disenangi oleh murid muridnya, orang tua, hingga masyarakat
·      As communicator
Sebagai pelaksana menghubungkan sekoah dan masyarakat
·      As agent of change
Memegang peranan sebagai pembaharu
·      As builder
Membantu berhasilnya rencana pembangunan masyarakat

FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain :
·      Melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuab dan kebijakkan yang telah ditetapkan bedasarkan perundang undangan
·      Mengontrol ketidakpuasan dan persengketaan dari pelaksana sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan
·      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan tindakan
·      Melindungi anggota masyarakat dari praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku

KONSEP PROFESI KEGURUAN DAN KODE ETIK GURU
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris, yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikkan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teorirtis.
Menurut Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayt, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teoi ke praktik, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonomi dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil,mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai status social yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.




CONTOH KASUS SEORANG GURU YANG TIDAK BERETIKA

Salah satu murid atau siswa di SMPN 3 Mojokerto yang dilakukan oleh oknum guru  bahasa inggris yang berinisial WS dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua Roby ( korban ). akibat dari kekerasaan yang dilakukan WS, tubuh korban menderita memar-memar karena pukulan yang dialaminya. Menurut seorang teman korban yang juga sebagai saksi pada saat peristiwa itu.
Pagi itu, si Korban lagi berlari-lari di teras sekolah dengan beberapa rekannya dan menyebabkan suara gaduh dan bising sehingga WS yang lagi mengajar merasa terganggu dengan hiruk pikuk anak-anak ini, kemudian dia keluar kelas dan serta merta memanggil si Korban untuk diberi peringatan akan tetapi si korban tidak menyahut karena takut pada WS entah karena tersinggung WS memanggil korban dengan nada tinggi dan ketika korban datang menghampiri terjadilah peristiwa kekerasaan itu, korban ditendang beberapa kali pada bagian tubuhnya dan mengalami memar oleh karena itu orang tua korban mengadukan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru

1    Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2    Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.

3    Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4    Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5    Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6    Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.

CONTOH KASUS 2

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.
Setelah ditelusuri muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya. Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok.
Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3.


Menurut pendapat kami sebagai pembaca Praktek pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta otentik, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk seorang akademisi, maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan diderita baik materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun gelar kesarjanaan sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh jalan yang panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa akibat yang fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa di masa mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan tercoreng oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya, kebenaran dari suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap kepercayaan atas kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat tertentu, sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan ijazah dan gelar. Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan. Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan terhadap dunia pendidikan karena secara pribadi mereka tidak merasakan proses pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.

|
|
|
|
|
|
v





Tidak ada komentar:

Posting Komentar