Akhir akhir ini
pendidikkan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikkan
berarti berbicara tentang profesi guru. Saat ini profesi yang paling banyak
diminati oleh siswa dan siswi adalah guru. Guru merupakan profesi yang dapat
menentukan masa depan bangsa ini. Guru yang baik dan berkualitas dapat
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas begitu pun sebaliknya
jika seorang guru tidak berkualitas maka bangsa ini menjadi bangsa yang
tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah. Kebanyakkan orang
orang yang telah menjadi guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak
jarang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaranterhadap norma - norma yang
harus dipatuhi oleh para guru yang ada di Indonesia yang dikenal sebagai kode
etik guru. Dengan adanya kode etik guru tersebut maka guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik.
Dijelaskan pada
Undang–Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pada pasal 28
menyatakan : “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedomansikap,
tingkah laku perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.” Artinya bahwa pegawai
negeri sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat.
Mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dalam kehidupan sehari hari. Pada kongres PGRI ke XIII menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru PGRI dalam melaksanakan panggilan panggilan pengabdian bekerja
sebagai guru.
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
1.
Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru dalam membentuk kode etik
2.
Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan keprofesionalan
Kode etik berarti
sumber etik. Etik berasal dari Ethos yang berarti watak. Istilah etika
mengandung nilai nilai yang mendasari perilaku manusia. Jadi kode etik adalah
pola aturan, tata, cara, tanda dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan tata susila keguruan
yang dapat mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan murid, guru dan
lingkungannya.
ISI KODE ETIK GURU
Adapun rumusan
kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksakan tugasnya
sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan item yaitu :
1.
Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
2.
Harus
mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik
seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental.
3.
Guru
harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didiknya.
4.
Guru
harus mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didiknya, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Untuk
itu ada hal yang perlu diperhatikan yakni:
a. Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus
dihilangkan dari persaan anak didik tetapi sebaliknya harus dirangsang
sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat, dll
b. Semua tindakan guru terhadap anak
didiknya harus ada unsur kasih sayang
c. Usahakan guru dan murid menjadi satu
kesatuan agar tidak menimbulkan konflik
5.
Guru
harus menciptakan suasana kehidupan di sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik baiknya bagi kepentingan anak didiknya. Usaha
menciptakan suasana kehidupan yang dimaksud adalah berkaitan dengan proses
belajar mengajar di kelas secara langsung meliputi hal berikut :
a. Pengaturan tata ruang kelas yang lebih
kondusif
b. Menciptakan suasana belajar yang lebih
menyenangkan seperti diadakan diskusi kelompok, memberikan penghargaan,
menetapkan standar tingkah laku.
6.
Dalam
mengusahakan keberhasilan proses belajar, guru harus membina hubungan baik
dengan orang tua murid
7.
Guru
juga harus memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikkannya agar dapat
menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar
8.
Guru
juga harus menciptakan dan memelihara hubungan baik antar sesame guru
9.
Guru
harus melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikkan.
Cara cara
meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Secara
sendiri senidiri
a. Menekuni dan mempelajari pengetahuan
pengetahuan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar misalnya ilmu
tentang PBM (Proses Belajar Mengajar)
b. Mendalami bidang studi yang diajarkan
c. Melakukan kegiatan kegiatan mandiri yang
relevan dengan tugas keprofesiannya
d. Mengembangkan materi materi yang sesuai
dengan kebutuhan pengajaran
e. Melakukan supervise dialog dan konsultasi
dengan guru guru yang lebih senior
2.
secara
bersama sama dapat dilakukan dengan cara :
a. mengikuti berbagai bentuk penataran dan
lokakarya
b. mengikuti program pembinaan keprofesian
secara khusus misalnya, program akta ataupun edukasi bagi yang merasa belum
memenuhi kompetensinya
c. mengadakan kegiatan diskusi dan saling
tukar pikiran dengan temat terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu
profesi.
Oleh karena itu,
guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan
kritis serta mengembangkan secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat
mendukung pihak departemen pendidikkan dan kebidayaan tersebut. Untuk
mengarahkan kepada maksud sebagaimana disebutkan maka perlu dilakukan hal hal
berikut, yaitu :
1.
Guru
harus memahami maksud kebijaksanaan pendidikkan nasional agr bisa mengambil
langkah langkah yang tepat
2.
Guru
harus terus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk bisa memenuhi hakikat
keprofesiannya
3.
Dilakukan
penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional
4.
Pemimpin
lembaga lembaga pendidikkan harus bersifat terbuka dalam upaya menerjemahkan
setiap ketentuan dari departemen pendidikkan dan kebudayaan
5.
Guru
sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar
mengajar perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun
6.
Dalam
melaksanakan kebijakan pemerintah terutama departemen pendidikkan berkenaan
dengan pembaharuan di bidang pendidikkan perlu diupayakan kerjasama antara
pemerintah dan PGRI dan ISPI
Kode
Etik Guru Indonesia pun dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 1
·
Kode
Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru guru
Indonesia
·
Nilai
nilai norma yang menjadi pembedaan perilaku guru yang baik dan buruk, yang
boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas profesionalnya
seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dll
Pasal 2
·
Merupakan
pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang
terhormat, mulia yang dilindungi oleh undang undang
·
Berfungsi
sebagai eperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan professional guru dalam hubungannya dengan anak didiknya
Sumpah atau Janji guru Indonesia
·
Sebagai
wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk memenuhi nilai
moral
·
Janji
guru diucapkan dihadapan pengurus, organisasi profesi guru, pejabat yang
berwenang di wilayah masing-masing
·
Setiap
pengambilan sumpah atau janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikkan
Kode etik guru bersumber dari :
·
Nilai
nilai agama dan pancasila
·
Nilai
nilai kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan
kompetensi professional
·
Nilai
nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmani, emosional, intelektual, social, dan spiritual
Hubungan
Guru dengan peserta didik atau murid yaitu :
·
Guru
berperilaku professional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
·
Membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah, masyarakat
·
Mengetahui
bahwa peserta didik memiliki karakteristik yang berbeda
·
Menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
pendidikkan
·
Berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangakan suasana sekolah yang menyenangkan
·
Menjalin
hubungan yang baik dengan peserta didik yang dilandasi dengan kasih sayang
·
Berusaha
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negative
·
Langsung
mencurahkan usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik
·
Menjunjung
tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya
·
Taat
kepada hukum
·
Tidak
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan yang tidak ada kaitannya
Hubungan
guru dengan orang tua murid/ wali
·
Berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua
·
Memberikan
informasi kepada orang tua secara jujur dan objektif mengenai perkembangan anak
didiknya
·
Merahasiakan
informasi setiap peserta didiknya kepada orang lain
·
Memotivasi
orang tua untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan kualitas
pendidikkan
·
Berkomunikasi
secara baik dengan orang tua mengenai kondisi perkembangan anak didiknya
·
Menjunjung
tinggi hak orang tua untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kemajuan
dan cita cita anak didiknya
·
Tidak
boleh melakukan tindakan professional dengan orang tua untuk memperoleh
keuntungan pribadi
Hubungan
guru dengan masyarakat
·
Menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien
·
Mengakomodsi
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikkan
·
Peka
terhadap perubahan yang terjadi didalam masyarakat
·
Memberikan
pandangan professional, menjunjung tinggi nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengam masyarakat
·
Tidak
boleh membocorkan rahasia anak didiknya kepada masyarakat
·
Tidak
boleh menampilakn dirinya secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat
Hubungan
guru dengan pemerintah
·
Memiliki
komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikkan
·
Membantu
program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Berusaha
menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa
·
Tidak
boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
·
Tidak
boleh melakukan tindakan pribadi yang berakibat pada kerugian Negara
kode etik ini telah mengikat seluruh guru
di Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan
murid, orang tua, masyarakat. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh
pemerintah. Guru yang sudah menyalahgunakan kode etik akan diberi sanksi tegas
sesuai dengan draf kode etik yang berlaku. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
mengwujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Peranan guru semakin penting dalam era
global hanya melalui bimbingan guru yang professional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif, dan produktif sebagai
asset nasional dalam menghadapi persaingan yang akan datang. Dalam melaksanakan
tugas profesinya guru Indonesia menyadari perlunya ditetapkan kode etik guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera puteri bangsa.
DASAR
TERPENTING KODE ETIK GURU
Tujuan pendidikkan nasional adalah
pembangunan SDM yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan
kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi prasyarat
utamanya adalah peningkatan kualitas SDM yang harus benar benar diperhatikan
serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan
dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan
nasional yang ingin dicapai
FUNGSI
KODE ETIK GURU
Kode etik dapat berfungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan
suatu profesi. Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan
Gibson dan Mitchel yang lebih mementingkan kode etik sebagai pedoman masyarakat
pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi
yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang yang professional maka dari itu
Kode etik guru memiliki fungsi yaitu :
1. Guru mempunyai pedoman dan arah yang
Jelas dalam melaksanakan tugas sehingga Terhindar dari penyimpangan profesi
2. Guru bertanggung jawab atas profesinya
3. Guru terhindar dari perpecahan dan
pertantangan internal
4. mampu meningkatkan kualitas dan pelayanan sehingga jasanya diakui dan
digunakan oleh masyarakat
5. dapat membantu memecahkan masalah dan
mengembangkan diri
6.
agar
perofesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
MANFAAT KODE ETIK GURU
Sutan Zahri dan
Syahmiar Syahrun mengemukakan empat manfaat kode etik guru bagi guru itu
sendiri, yaitu :
·
terhindar
dari pnyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
·
mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah
·
sebagai
pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
·
pemberi
arah dan petunjuk benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksakan tugas.
Di samping
menyampaika materi pelajaran merupakan kewajiban utama, guru juga membekali
peserta didik dengan melatih berbagai keterampilan sehingga peserta didik
memiliki kecakapan sebagai penunjang untuk bekal di kehidupan peserta didik
pada masa yang akan datang.
Kriteria kriteria
yang harus selalu diiingat guru dan posisinya sebagai pendidik merupakan
pengetahuan dasar antar lain:
·
Sebagai
pendidik harus mampu menjadi teladan bagi anak didiknya
·
Lebih
mengenal secara dekat peserta didiknya dengan menerima sisi kekurangan dan
kelebihannya secara manusiawi
·
Memiliki
kecakapan dalam memberikan bimbingan arahan supaya pendewasaan kepada anak
didiknya sehingga akan mengalami proses pembelajaran yang menyeluruh
·
Mampu
mengimbangi ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang
Peranan guru
dilapangan antara lain :
·
Sebagai
komunikator juga sahabat bagi peserta didiknya, bertindak sebagai motivator,
pembimbing serta pemberi saran pendapat, gagasan juga sebagai pengembang sikap,
tingkah laku dan nilai
·
Menstransfer
ilmu pengetahuan, keterampilan, juga kecakapan, dalam mengembangkan serta
meningkatkan kualitas pendidikkan
·
Harus
piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi pembelajaran kepada
peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikkan yang sesuai dengan harapan
orang tua.
FUNGSI
KODE ETIK
Menurut Biggs dan Blocher mengemukakan
tiga fungsi kode etik yaitu :
·
To
protect a profession from government
Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah
·
To
prevent internal disagreement within a profession
Mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi
·
To
protect practioners incases of alleged malpractice
Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
Seringkali Negara mencampuri urusan
profesi, sehingga hal hal yang semula merupakan kode etik suatu profesi
tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang undang. Dengan
demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi sanksi yang sifatnya
memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika
seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame
anggota profesinya dan jika dianggap kecurangan itu serius maka akan dituntut
di pengadilan. Pada umumnya karena kode etik merupakan landasan moral, pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik
adalah sanksi moral. Barang siapa yang melanggar kode etik, akan mendapat cela
dari rekan rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi.
PENGERTIAN
DAN SYARAT PROFESI
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian,
menggunakan teknik, serta dedikasi yang tinggi. Berikut adalah ciri ciri atau
karakteristik suatu profesi sebagai berikut :
·
Memiliki
fungsi dan signifikasi social bagi masyarakat
·
Menuntut
keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikkan
·
Didukung
oleh suatu disiplin ilmu tertentu
·
Ada
kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi
yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut
·
Sebagai
konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka
anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial
atau material.
Adapun prasyarat
yang dimiliki oleh suatu profesi sebagai berikut :
·
Menuntut
adanya keterampilan yang didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
·
Menemukan
suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
·
Menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai
·
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
·
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
·
Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
·
Memiliki
klien atau objek layanan yang tetap, seperti guru dan muridnya
·
Diakui
oleh masyarakat karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi
merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu yang merupakan pernyataan komperhesif suatu
profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi menurut Sofyan dan menurut Surna kode etik profesi ibarat kompas yang
menunjukan arah moral bagi suatu profesi sekaligus sebagai sarana untuk
membantu seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi
TUJUAN MERUMUSKAN KODE ETIK
DALAM SUATU PROFESI
Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·
Menjunjung
tinggi martabat profesi kode etik agar dapat menjaga pandangan dan kesan pihak
luar atau
masyarakay, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan
·
Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
·
Pedoman
berperilaku kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesame anggota profesi
·
Meningkatkan
pengabdian anggota profesi, kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah
mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam menjalankan tugasnya
·
Meningkatkan
mutu profesi kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya
·
Meningkatkan
mutu organisasi profesi kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan kegiatan yang
dirancang organisasi
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Menurut Surna ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu:
·
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang
digariskan
·
Sarana
control social bagi masyarakat atau profesi yang bersangkutan
·
Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi
PROFESI KEGURUAN
Sebagai salah
satu contohnya yaitu guru itu sendiri. Guru memiliki makna yaitu suatu sebutan
bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan
sistematis.
Menurut Robert W.
Rickey dan Djaman Satori mengemukakan ciri ciri profesi keguruan sebagai
berikut :
·
Guru
akan bekerja hanya semata mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha
untuk kepentingan pribadi
·
Guru
secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan
lisensi mengajar serta persyaratan untuk menjadi anggota organisasi guru
·
Guru
dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal
bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikkan
·
Guru
dalam organisasi professional, memiliki publikasi professional yang dapat
melayani guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti
perkembanagan yang terjadi
·
Guru
selalu diusahakan untuk mengikuti kursus, workshop, seminar
·
Guru
diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup
·
Guru
memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal
Adapun peran
profesi guru dalam system pembelajaran yang dimiliki oleh suatu profesi
sebagai
berikut :
·
As
instructor
Bertugs memberikan pengajaran di dalam
sekolah tepatnya didalam kelas
·
As
counselor
Berkewajiban memberikan bantuan kepada
murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya
sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
·
As
leader
Mengadakan superisi atas kegiatan murid,
mengadakan manajemen kelas, mengatur disiplin kelas secara demokratis
·
As
scientist
Menyampaikan ilmu pengetahuan kepada
murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu
·
As
person
Sebagai pribadi setiap guru harus
memiliki sifat yang disenangi oleh murid muridnya, orang tua, hingga masyarakat
·
As
communicator
Sebagai pelaksana menghubungkan sekoah
dan masyarakat
·
As
agent of change
Memegang peranan sebagai pembaharu
·
As
builder
Membantu berhasilnya rencana pembangunan
masyarakat
FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN
Secara umum, kode
etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain :
·
Melindungi
pekerjaan sesuai dengan ketentuab dan kebijakkan yang telah ditetapkan
bedasarkan perundang undangan
·
Mengontrol
ketidakpuasan dan persengketaan dari pelaksana sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan
·
Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan
tindakan
·
Melindungi
anggota masyarakat dari praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku
KONSEP PROFESI KEGURUAN DAN KODE ETIK
GURU
Secara etimologi,
istilah profesi berasal dari bahasa inggris, yaitu profession atau bahasa latin
profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikkan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teorirtis.
Menurut Ornstein
dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayt,
memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi
teoi ke praktik, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai persyaratan masuk,
mempunyai otonomi dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil,mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien, menggunakan
administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai
status social yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
CONTOH KASUS SEORANG GURU YANG TIDAK BERETIKA
Salah
satu murid atau siswa di SMPN 3 Mojokerto yang dilakukan oleh oknum guru
bahasa inggris yang berinisial WS dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian
oleh orang tua Roby ( korban ). akibat dari kekerasaan yang dilakukan WS, tubuh
korban menderita memar-memar karena pukulan yang dialaminya. Menurut seorang
teman korban yang juga sebagai saksi pada saat peristiwa itu.
Pagi itu, si Korban lagi berlari-lari di teras sekolah
dengan beberapa rekannya dan menyebabkan suara gaduh dan bising sehingga WS
yang lagi mengajar merasa terganggu dengan hiruk pikuk anak-anak ini, kemudian
dia keluar kelas dan serta merta memanggil si Korban untuk diberi peringatan
akan tetapi si korban tidak menyahut karena takut pada WS entah karena
tersinggung WS memanggil korban dengan nada tinggi dan ketika korban datang
menghampiri terjadilah peristiwa kekerasaan itu, korban ditendang beberapa kali
pada bagian tubuhnya dan mengalami memar oleh karena itu orang tua korban
mengadukan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus
Kepribadian Dan Etika Profesi Guru
1 Menindak
tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus
etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang
salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta
didik.
2 Sebelum
menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang
ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3 Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4 Mengadakan
pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang
berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya
nakal atau bandel.
5 Guru
seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru
memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka
strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6 Tugas
yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah
menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap
dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara
berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
CONTOH
KASUS 2
Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur.
Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang
S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama. Ijazah palsu buatan
sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah
beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap
dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan
politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat
pemalsuan di Malang.
Setelah ditelusuri muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat
tersebut. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari
berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo
(Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum
(Undar) Jombang.
Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram
logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi,
toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan
Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya. Hologram,
huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun
tak menyolok.
Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu,
komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah.
Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta
untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3.
Menurut pendapat kami sebagai pembaca Praktek
pemalsuan ijazah atau gelar kesarjanaan merupakan suatu bentuk penyerangan
terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu atau akta otentik,
terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau
penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya
menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan
dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi
kelangsungan hidup manusia dan khususnya suatu bangsa. Untuk seorang akademisi,
maka dapat kita bayangkan bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan dari
kejahatan tersebut serta seberapa besar kerugian yang akan diderita baik
materiil maupun inmaterial. Untuk dapat meraih ijazah ataupun gelar kesarjanaan
sebagai symbol dari intelektualitas seseorang tidaklah mudah seperti
membalikkan telapak tangan, karena untuk mencapainya harus menempuh jalan yang
panjang melalui proses belajar mengajar/jenjang pendidikan dan dibutuhkan
pengorbanan yang cukup besar. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka sudah Jika
ini dibiarkan begitu saja, maka sudah barang tentu akan membawa akibat yang
fatal terhadap kualitas diri dan moralitas generasi penerus bangsa di masa
mendatang. Selebihnya, kehormatan dunia pendidikan bangsa ini akan tercoreng
oleh buruknya moralitas penerus bangsa. Masyarakat menaruh kepercayaan yang
besar atas kebenaran suatu surat/akta otentik. Oleh karenanya, kebenaran dari
suatu akta tersebut harus dijamin. Penyerangan terhadap kepercayaan atas
kebenarannya adalah berupa perbuatan yang patut dipidana, yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai suatu kejahatan. Dengan kebutuhan hukum
masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu akta otentik, maka
undang-undang menetapkan bahwa kepercayaan itu harus dilindungi, dengan cara
mencantumkan perbuatan berupa penyerangan terhadap pemalsuan ijazah sebagai
suatu larangan yang memiliki implikasi pidana. Dalam menghadapi kasus-kasus
pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas
para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur
hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat
tertentu, sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan
berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar
segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan
ijazah dan gelar. Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam
menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak.
Kalau kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia
pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan.
Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan
kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan
terhadap dunia pendidikan karena secara pribadi mereka tidak merasakan proses
pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar